Penelitian ini berangkat dari adanya praktik sewa-menyewa pohon mangga yang terjadi di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Di Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara ini banyak yang memanfaatkan pohon mangga dengan cara menyewakannya yaitu dengan jangka waktu satu tahun. Transaksi ini menjadikan buah mangga sebagai manfaatnya. Pembayaran sewa-menyewa pohon mangga di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara menggunakan sistem pembayaran kontan atau pembayaran langsung dibayar ketika selesai proses akad persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan. Rumusan masalah yang diambil dari latar belakang di atas adalah Bagaimana praktik sewa-menyewa pohon mangga di Desa Daren Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara da...
Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERNIKAHA...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Nilai Islam Terhadap Usaha Pengolahan Gula Merah Di UD. B...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang wajib dijaga oleh pasangan suami istri. Akan tetapi da...
Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan M...
Roro Ayu Nur Pitaloka, 12101183054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran uang muka dalam sewa menyewa d...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) ...
Sewa menyewa bondo deso Tanjungmojo berupa tanah persawahan yang terbagi dalam beberapa blok yaitu b...
Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERNIKAHA...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Nilai Islam Terhadap Usaha Pengolahan Gula Merah Di UD. B...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang wajib dijaga oleh pasangan suami istri. Akan tetapi da...
Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan M...
Roro Ayu Nur Pitaloka, 12101183054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sewa menyewa Penelitian ini dilatarbelakangi oleh marakn...
Utang-piutang merupakan sebuah akad yang mengandung unsur untuk tolong-menolong. Sehingga syarat tam...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembayaran uang muka dalam sewa menyewa d...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Penelitian ini untuk mengungkapkan tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap sistem tambahan (bunga) ...
Sewa menyewa bondo deso Tanjungmojo berupa tanah persawahan yang terbagi dalam beberapa blok yaitu b...
Dalam penulisan artikel ini penulis mengambil judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PERNIKAHA...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Nilai Islam Terhadap Usaha Pengolahan Gula Merah Di UD. B...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...