Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industri modern. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang diberikan pinjaman oleh BMT. KSPS BMT Logam Mulia Cabang Dawe merupakan salah satu lembaga perantara yang menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat salah satunya pembiayaan mudharabah. Koperasi memfasilitasi dana pembiayaan mudharabah bagi anggota yang kekurangan dana dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat membantu mengembangkan usaha anggota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan mudharabah di KSPS BMT Logam Mulia Cabang Dawe, dan untuk mengetahui...
Skripsi dengan judul “Implmentasi Pembiayaan Mudharabah dalam Pengembangan Usaha Mikro (Studi Kasus ...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...
KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera termasuk salah satu lembaga Keuangan Syariah yang sedang berkembang di...
Pembiayaan mudharabah untuk modal kerja merupakan salah satu produk di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtar...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan lembaga keuangan mikro syariah khususnya lembaga ...
Ruang lingkup usaha yang dijalankan di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) terutama dalam kegiatan usaha fu...
Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syari’ah (termasuk BMT) untuk menyediakan berbagai ...
Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga keuangan yang dalam kagiatannya merupakan perantara an...
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui penanganan pembiayaan mudharabah bermasalah di KSPPS BM...
Lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada tidak hanya Bank Syari’ah, diantaranya ada pula Baitul Maa...
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga pengelola dana masyarakat yang memberikan pelay...
KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera adalah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang pesat dari seg...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sistem pemberdayaan UMKM pada BMT BUS Cabang Tegal Kota...
KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera CabangWolo yang terletak di Jl. Anggrek No. 18 Wolo Penawangan merupa...
Skripsi dengan judul “Implmentasi Pembiayaan Mudharabah dalam Pengembangan Usaha Mikro (Studi Kasus ...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...
KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera termasuk salah satu lembaga Keuangan Syariah yang sedang berkembang di...
Pembiayaan mudharabah untuk modal kerja merupakan salah satu produk di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtar...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan lembaga keuangan mikro syariah khususnya lembaga ...
Ruang lingkup usaha yang dijalankan di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) terutama dalam kegiatan usaha fu...
Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syari’ah (termasuk BMT) untuk menyediakan berbagai ...
Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga keuangan yang dalam kagiatannya merupakan perantara an...
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui penanganan pembiayaan mudharabah bermasalah di KSPPS BM...
Lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada tidak hanya Bank Syari’ah, diantaranya ada pula Baitul Maa...
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga pengelola dana masyarakat yang memberikan pelay...
KSPS BMT Bina Ummat Sejahtera adalah sebagai lembaga keuangan syariah yang berkembang pesat dari seg...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sistem pemberdayaan UMKM pada BMT BUS Cabang Tegal Kota...
KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera CabangWolo yang terletak di Jl. Anggrek No. 18 Wolo Penawangan merupa...
Skripsi dengan judul “Implmentasi Pembiayaan Mudharabah dalam Pengembangan Usaha Mikro (Studi Kasus ...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...
Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua perkumpulan dimana pihak utama (shahibul mal) mem...