Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan anak dari hasil perkawinan sirri sebelum adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, pengumpulan data diperoleh melalui penelusuran terhadap sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkat. Selanjutnya peneliti melakukan keabsahan data dengan metode triangulasi, dan menggunakan bahan referensi. Untuk analisis data, yaitu dengan analisi data pustaka, deskriptif komparatif, dan kesimpulan. Adapun subyek dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkama...
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan siri masih banyak terjadi di Indonesia. Masalahnya selalu sa...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas usia menikah di Indonesia, memahami dasar hukum putu...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana dampak yang timbul dari putusan Mahkamah Konsti...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Mejelis kehormatan hakim konstitusi adalah suatu perangkat yang di bentuk oleh mahkamah konstitusi d...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan hak perdata kepada anak yang lah...
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan siri masih banyak terjadi di Indonesia. Masalahnya selalu sa...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas usia menikah di Indonesia, memahami dasar hukum putu...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana dampak yang timbul dari putusan Mahkamah Konsti...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Mejelis kehormatan hakim konstitusi adalah suatu perangkat yang di bentuk oleh mahkamah konstitusi d...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan hak perdata kepada anak yang lah...
Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan siri masih banyak terjadi di Indonesia. Masalahnya selalu sa...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...