Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan Muharram (Studi Kasus di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara) ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat Desa Troso tidak berani melangsungkan pernikahan di bulan Muharram. Tinjauan hukum Islam terhadap larangan masyarakat Desa Troso Pecangaan Jepara menikah di bulan Muharram. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dalam oenelitian ini sumber data primer yang berupa wawancara dengan warga Desa Troso dan data sekunder diambil dari Al-Qur’an, Al-Hadist dan buku-buku lainnya. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Uji keabsahan data mengg...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahaskan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan se...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Mempersamakan Jumlah Nilai Maskawin setara deng...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui asal muasal larangan pernikahan satu marga di Desa Tib...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tujuan dilaksanakannya puasa mutih sebelum pernikahan ...
AbstrakDalam pelaksanaan perkawinan tidak terlepas dari adat yang berlaku di sebuah daerah. Adat mel...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Ngijo Di Desa Sumberbendo Kecamatan S...
Utang piutang (Qardh) merupakan kegiatan pinjam meminjam uang atau barang antara orang yang membutuh...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Filed Research) dan sifat penelitian ini adalah deskri...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Mukhabarah dan muzara’ah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap...
Penelitian ini berangkat dari adanya praktik sewa-menyewa pohon mangga yang terjadi di Desa Daren K...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahaskan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan se...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Mempersamakan Jumlah Nilai Maskawin setara deng...
Masyarakat Desa Pulau Jelmu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih memegang dan patu...
Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui asal muasal larangan pernikahan satu marga di Desa Tib...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tujuan dilaksanakannya puasa mutih sebelum pernikahan ...
AbstrakDalam pelaksanaan perkawinan tidak terlepas dari adat yang berlaku di sebuah daerah. Adat mel...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Ngijo Di Desa Sumberbendo Kecamatan S...
Utang piutang (Qardh) merupakan kegiatan pinjam meminjam uang atau barang antara orang yang membutuh...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Filed Research) dan sifat penelitian ini adalah deskri...
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyar...
Mukhabarah dan muzara’ah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap...
Penelitian ini berangkat dari adanya praktik sewa-menyewa pohon mangga yang terjadi di Desa Daren K...
Utang piutang (al qard) merupakan kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Islam, selama tidak ber...
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahaskan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan se...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Mempersamakan Jumlah Nilai Maskawin setara deng...