BMT Amanah Kudus merupakan sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang mana sistem operasionalnya berdasarkan prinsip syariat islam. BMT ini lahir sebagai salah satu solusi alternatif dikalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dengan prinsip memberikan kemudahan dalam bertransaksi sesuai syariah. Kegiatan yang dilakukan BMT Amanah adalah penghimpunan dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melaui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk penyaluran dana yaitu produk pembiayaan motor syariah dengan akad murabahah. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh bagaimana pelaksanaan pembiayaan motor syariah yang menggunakan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembiayaan motor syariah...
Abdullah Syarif. 2010. Analisis Laba Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Bai...
Pada era perekonomian seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan kendaraan untuk mempercepat dan m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian syariah akad murabahah dan al-bai’ al...
BMT Amanah Kudus merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan penghimpunan dana melalu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Pembelian Sepeda Motor melalui Akad Murabahah Studi Kas...
BMT merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang secara khusus bertujuan untuk membantu...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
BMT Harapan Ummat Kudus merupakan sebuah lembaga keuangan yang mana sistem operasionalnya berdasarka...
Pembiayaan mudharabah adalah salah satu produk pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, bentuk ker...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Lembaga ekonomi dalam pembangunannya tidak lepas dari sektor lembaga keuangan dan non keuangan. Deng...
JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Desa Kalib...
Pasca Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang penerapan uang muka sebesar...
Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) merupakan bisnis sewa-menyewa antara penyewa dan pe...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan ...
Abdullah Syarif. 2010. Analisis Laba Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Bai...
Pada era perekonomian seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan kendaraan untuk mempercepat dan m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian syariah akad murabahah dan al-bai’ al...
BMT Amanah Kudus merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan penghimpunan dana melalu...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penerapan Pembelian Sepeda Motor melalui Akad Murabahah Studi Kas...
BMT merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang secara khusus bertujuan untuk membantu...
Dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dilakukan melalui suatu perjanjian kredit (perjanjianpemb...
BMT Harapan Ummat Kudus merupakan sebuah lembaga keuangan yang mana sistem operasionalnya berdasarka...
Pembiayaan mudharabah adalah salah satu produk pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, bentuk ker...
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk menalangi kebutuhan da...
Lembaga ekonomi dalam pembangunannya tidak lepas dari sektor lembaga keuangan dan non keuangan. Deng...
JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Desa Kalib...
Pasca Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang penerapan uang muka sebesar...
Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) merupakan bisnis sewa-menyewa antara penyewa dan pe...
Pinjaman (pembiayaan) merupakan kegiatan BMT yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan ...
Abdullah Syarif. 2010. Analisis Laba Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Bai...
Pada era perekonomian seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan kendaraan untuk mempercepat dan m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian syariah akad murabahah dan al-bai’ al...