Pernikahan adalah momen yang dianggap sakral bagi kebanyakan orang. Karena itu banyak ulama yang membahas perihal yang berkaitan dengan pernikahan itu. Salah satunya adalah “kafaah” atau kesetaraan antara calon laki-laki dengan calon perempuan, yang di situ wali juga turut ikut campur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui betapa kompleksnya pendapat ulama terkait pembahasan kafaah yang komparatif dan tentunya perbedaan itu bisa diambil sesuai kondisi masing-masing calon mempelai laki-laki. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif analitik. Kualitatif karena berupa library research atau pustaka. Deskriptif karena apa yang terkait dalam pembahasan ini selalu merujuk dan membaca teks-teks atau pernyataan asli dari tokoh. Ka...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Semakin tersebar dan populernya kitab Alfiyyah Ibn Malik dikarenakan materinya yang berbobot tinggi ...
Dalam usaha pemikiran hukum yang dilakukan oleh para ahli hukum, secara umum dapat dikelompokkan ke ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Penulisan karya ilmiah ini berlandaskan atas kontribusi fatwa al-Imam Malik memperbolehkan wasiat ol...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapa...
ABSTRAK Zulkifli (2019): Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam Ahmad Mengenai ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa ‘iddah ses...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Studi Perbandingan Antara Pemikiran Imam Malik Dengan Kompilasi Hukum ISlam Tentang Ikrar WakafSupan...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Semakin tersebar dan populernya kitab Alfiyyah Ibn Malik dikarenakan materinya yang berbobot tinggi ...
Dalam usaha pemikiran hukum yang dilakukan oleh para ahli hukum, secara umum dapat dikelompokkan ke ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Penulisan karya ilmiah ini berlandaskan atas kontribusi fatwa al-Imam Malik memperbolehkan wasiat ol...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapa...
ABSTRAK Zulkifli (2019): Studi Komperatif Terhadap Pendapat Imam Malik Dan Imam Ahmad Mengenai ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa ‘iddah ses...
Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazh...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Studi Perbandingan Antara Pemikiran Imam Malik Dengan Kompilasi Hukum ISlam Tentang Ikrar WakafSupan...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Semakin tersebar dan populernya kitab Alfiyyah Ibn Malik dikarenakan materinya yang berbobot tinggi ...
Dalam usaha pemikiran hukum yang dilakukan oleh para ahli hukum, secara umum dapat dikelompokkan ke ...