Bahwa kekuatan hukum dari akta di bawah tangan ini apabila digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara perdata dianggap kurang sempurna oleh Majelis Hakim, seperti yang tertera dalam putusan hakim terhadap perkara perdata Nomor 12/PDT.G/2006/PN.PTK dan Nomor 36/PDT.G/2006/PN.PTK, di mana kedua kasus tersebut salah satu alat buktinya menggunakan akta di bawah tangan. Tetapi apabila masing-masing pihak mengakui tanda tangan yang ada dalam surat perjanjian itu dapat dijadikan bukti yang sempurna seperti akta otentik sesuai dengan Pasal 16 Ordonansi 1867 No.29/228Rbg/1875 BW yang menyatakan bahwa kalau tanda tangan suatu akta di bawah tangan sudah diakui atau dianggap diakui menurut Undang-undang, maka akta tersebut bagi yang me...
Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resm...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri de...
Perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontia...
Di dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini sering terjadi permasalahan-permasalahan yang diakibatkan...
Dalam melakukan perjanjian jual beli seperti kendaraan, rumah, tanah maupun hal-hal lainnya tidak h...
Kebutuhan masyarakat terhadap akta pada saat ini tentu sangat penting baik akta autentik maupun akt...
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatat...
Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) dan bukan merupakan negara berdasarkan kekuasaan (ma...
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian....
Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gad...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan tentang pengabaian barang bukti surat oleh hakim ...
Dalam penerapan hukum di Indonesia, membuat suatu perjanjian termasuk perjanjian jual beli harus mem...
ABSTRAKSIDalam pemeriksaan sidang Pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil, pembuktian adalah ...
Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resm...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri de...
Perjanjian kerja yang melibatkan anak di bawah umur dengan pengusaha rumah makan di kecamatan pontia...
Di dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini sering terjadi permasalahan-permasalahan yang diakibatkan...
Dalam melakukan perjanjian jual beli seperti kendaraan, rumah, tanah maupun hal-hal lainnya tidak h...
Kebutuhan masyarakat terhadap akta pada saat ini tentu sangat penting baik akta autentik maupun akt...
Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatat...
Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) dan bukan merupakan negara berdasarkan kekuasaan (ma...
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian....
Pengaturan hak gadai atas tanah bangunan itu terdapat dalam hukum adat, demikian juga dengan hak gad...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan tentang pengabaian barang bukti surat oleh hakim ...
Dalam penerapan hukum di Indonesia, membuat suatu perjanjian termasuk perjanjian jual beli harus mem...
ABSTRAKSIDalam pemeriksaan sidang Pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil, pembuktian adalah ...
Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resm...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...