Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya anak yang lahir di luar perkawinan, yang tentunya tidak dapat dikecualikan dari “anak” yang dimaksud dalam Konvensi Hak-hak Anak maupun UU Perlindungan Anak. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dalam kitab Undang-undang hukum perdata bagian ke-3 titel/bab ke XIII buku II mulai pasal 862 KUH Perdata: “Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam p...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...
Skripsi dengan judul “KEDUDUKAN ANAK DALAM KAWIN KONTRAK SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...
Skripsi dengan judul “KEDUDUKAN ANAK DALAM KAWIN KONTRAK SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar s...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hub...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami...
Skripsi dengan judul “KEDUDUKAN ANAK DALAM KAWIN KONTRAK SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ...