Dalam penelitian ini dititikberatkan pada kedudukan anak perempuan yang tidak mempunyai saudara laki-laki atas harta kekayaan (warisan) menurut hukum adat batak Toba, khususnya di Kota Pontianak dengan judul KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA PONTIANAK YANG TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA LAKI-LAKI. Maka yang menjadi masalah peneliatian adalah Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Masyarakat Batak Toba Yang Tidak Mempunyai Saudara Laki-Laki. adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan atas dasar data dan informasi mengenai kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Toba di Kota Pontianak yang tudak mempunyai saudara laki-laki, sekaligus mengungkapkan faktor-faktor yang mempen...
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masy...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan laki-laki dan perempuan dalam pembagian...
Penegakan Hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan Hak Asasi Manusia, mengingat Hak per...
Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga m...
Sistem garis keturunan masyarakat Batak Toba yaitu patrilineal dengan prinsip mengakui garis keturun...
Perkawinan masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak dilaksanakan hanya menurut ketentuan adat Tionghoa...
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari, khususnya di Kecamatan Pontianak Barat ...
Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia yang satunya laki-laki dan perempuan. ...
Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan atau perub...
Jender diasumsikan sebagai konsep mengenai peran dan tanggungjawab perempuan dan laki-laki yang terb...
ABSTRAK Adat merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kurun waktu yang ...
Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberik...
Judul dalam penulisan skripsi ini adalah praktik curang dalam jual beli di pasar mawar pontianak di...
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh ...
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada...
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masy...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan laki-laki dan perempuan dalam pembagian...
Penegakan Hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan Hak Asasi Manusia, mengingat Hak per...
Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga m...
Sistem garis keturunan masyarakat Batak Toba yaitu patrilineal dengan prinsip mengakui garis keturun...
Perkawinan masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak dilaksanakan hanya menurut ketentuan adat Tionghoa...
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari, khususnya di Kecamatan Pontianak Barat ...
Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia yang satunya laki-laki dan perempuan. ...
Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan atau perub...
Jender diasumsikan sebagai konsep mengenai peran dan tanggungjawab perempuan dan laki-laki yang terb...
ABSTRAK Adat merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam kurun waktu yang ...
Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberik...
Judul dalam penulisan skripsi ini adalah praktik curang dalam jual beli di pasar mawar pontianak di...
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh ...
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada...
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup (living law) yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masy...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan laki-laki dan perempuan dalam pembagian...
Penegakan Hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan Hak Asasi Manusia, mengingat Hak per...