Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitima...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advo...
Hak kekebalan atau imunitas hukum yang dimiliki oleh seorang advokat diatur dalam pasal 16 UU No.18 ...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat d...
Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. B...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
ABSTRAK Undang-Undang No.18 tentang Advokat merupakan aturan hukum yang mengatur mekanisme kerja t...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitima...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Penelitian tentang hak imunitas advokat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak imunitas advo...
Hak kekebalan atau imunitas hukum yang dimiliki oleh seorang advokat diatur dalam pasal 16 UU No.18 ...
Advokat merupakan profesi terhomat (Officium Nobile) yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum. ke...
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat d...
Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim melarang 2 (dua) orang anggotanya menjalankan aktivitas...
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat dituntut pidana maupun p...
Advokat merupakan profesi mulia, dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikada baik. B...
Lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperjelas peran dan profesi Advokat pad...
ABSTRAK Undang-Undang No.18 tentang Advokat merupakan aturan hukum yang mengatur mekanisme kerja t...
Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, t...
Salah satu bentuk komitmen dalam melaksanakan agenda reformasi tersebut adalah melakukan perbaikan d...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitima...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...