Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana fungsi saham dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. 2. Fungsi Saham merupakan bagian dari modal bersama dalam...
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pen...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perseroan Ter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Perseroan Terb...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian perseroan te...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisar...
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kedudukan pe...
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pen...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian Perseroan Ter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Perseroan Terb...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian perseroan te...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisar...
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kedudukan pe...
Pemberian status hukum Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu setelah akta pen...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...
Berdasarkan Pasa1 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Pers...