Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia dan apa saja tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Problematika dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia ada dua meliputi problematika yuridis dan problematika implementasi. Secara yuridis, problematika Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 telah dijawab dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Np. 42/PUU/XII/2014. Problematika dalam implementasi antara lain ketidak selarasan antara hasil penilaian tanah dengan platform anggaran, sosialisasi yang tidak b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terl...
Setiap subjek hukum yakni individu maupun korporasi yang bermasalah dengan hukum, dalam arti bahwa ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara Pengadaan Tanah untuk ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam h...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap ban...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi berdasark...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terl...
Setiap subjek hukum yakni individu maupun korporasi yang bermasalah dengan hukum, dalam arti bahwa ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara Pengadaan Tanah untuk ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan tanah bagi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam h...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap ban...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan mengenai aturan hukum...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi berdasark...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penertiban tanah terl...
Setiap subjek hukum yakni individu maupun korporasi yang bermasalah dengan hukum, dalam arti bahwa ...