Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad Pembiayaan pada Bank Syariah dan bagaimana hubungan hukum dan pertanggungjawaban hukum Akad Pembiayaan pada Bank Syariah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam dunia perbankan di Indonesia dikenal dengan 2 jenis bank, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Diantara kedua Bank ini memiliki perbedaan dan persamaan satu dengan yang lainnya, dimana Bank Konvensional merupakan Bank dengan menggunakan system hokum Indonesia yang berorientasi pada keuntungan semata dengan memakai system bunga bank. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank dengan menggunakan system hokum islam berdasarkan pada Al Qur’an ...
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.1...
Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. M...
ABSTRAK ITA TRESNAWATI. S.351208022. 2015. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI CARA NON LITIG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan...
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,bank syariah m...
Bank merupakan salah satu aturan main yang diciptakan manusia yang berperan penting dalam sektor per...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit mac...
Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, ...
VIKA YONIKA ROHMATIKA. NIM: 1708203080. “PENGARUH PENGETAHUAN DAN PERSEPSI MAHASISWA TENTANG PERBA...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
Bank BRI Syariah adalah bank yang menetapkan Ta’zir bagi nasabah yang tidak taat dalam pembayaran pe...
Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, ...
Kartu kredit merupakan salah satu produk perbankan konvensional yang berfungsi sebagai pengganti ala...
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.1...
Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. M...
ABSTRAK ITA TRESNAWATI. S.351208022. 2015. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI CARA NON LITIG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan...
Bank syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah,bank syariah m...
Bank merupakan salah satu aturan main yang diciptakan manusia yang berperan penting dalam sektor per...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit mac...
Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, ...
VIKA YONIKA ROHMATIKA. NIM: 1708203080. “PENGARUH PENGETAHUAN DAN PERSEPSI MAHASISWA TENTANG PERBA...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
Bank BRI Syariah adalah bank yang menetapkan Ta’zir bagi nasabah yang tidak taat dalam pembayaran pe...
Fenomena yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan rahn syariah dalam Bank Mandiri Syariah, ...
Kartu kredit merupakan salah satu produk perbankan konvensional yang berfungsi sebagai pengganti ala...
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.1...
Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. M...
ABSTRAK ITA TRESNAWATI. S.351208022. 2015. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI CARA NON LITIG...