Dalam buku ini, penulis menyampaikan tiga hal yang Pertama, sebagaimana dideskripsikan oleh penulis bahwa status kesaksian laki-laki dan perempuan yang diterapkan dalam Hukum Acara Perdata terkesan berbeda dengan yang ditentukan dalam Alquran. Kedua, penulis buku ini juga dapat membuktikan bahwa istilah alat bukti yang dikenal dalam dunia peradilan ternyata dikenal dalam Islam jauh sebelum munculnya istilah alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Ketiga, dalam Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama bahwa kedudukan saksi sebagai alat bukti berada pada urutan kedua setelah surat menyurat atau dokumentasi. Oleh karena itu, apabila pembuktian melalui surat dipandang cukup, maka pembuktian dicukupkan. Namun apabila dipandang tidak cukup, maka b...
Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan. Mulai d...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah ...
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dir...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Menegakkan hukum memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia, karenahukum dapat mencegah manus...
Artikel ini membahas tentang konsep pendidikan anak dalam kandungan menurut pandangan Islam yang aka...
Konsep Al Istislah ditetapkan menjadi hukum fiqh yang sama denganMashalih al Mursalah. Al Mashlahat ...
ISLAM tidak diadreskan di dalam masyarakat yang hampa nilai-nilai sosial budaya, tetapi dialamatkan ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek cessie dalam pandangan KUHPer dan hukum Islam diperbo...
Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang m...
Skripsi mi beijudul: Tradisi Pemberian Uang Melangkahi Dalam Hukum Adat Ditinjau dan Hukum Islam (St...
Kerancuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan banyaknya kasus pernikahan yang ...
Manusia, makhluk luar biasa yang diberikan kecerdasan berpikir dan berdzikir, berpikir tentang diri...
Tidak ada perbedaan antara fikih dan kompilasi hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam hal kebolehan se...
Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan. Mulai d...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah ...
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dir...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Menegakkan hukum memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia, karenahukum dapat mencegah manus...
Artikel ini membahas tentang konsep pendidikan anak dalam kandungan menurut pandangan Islam yang aka...
Konsep Al Istislah ditetapkan menjadi hukum fiqh yang sama denganMashalih al Mursalah. Al Mashlahat ...
ISLAM tidak diadreskan di dalam masyarakat yang hampa nilai-nilai sosial budaya, tetapi dialamatkan ...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek cessie dalam pandangan KUHPer dan hukum Islam diperbo...
Ijtihad pada masa awal generasi Islam telah dipraktekkan secara bebas tanpa ada aturan formal yang m...
Skripsi mi beijudul: Tradisi Pemberian Uang Melangkahi Dalam Hukum Adat Ditinjau dan Hukum Islam (St...
Kerancuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan banyaknya kasus pernikahan yang ...
Manusia, makhluk luar biasa yang diberikan kecerdasan berpikir dan berdzikir, berpikir tentang diri...
Tidak ada perbedaan antara fikih dan kompilasi hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam hal kebolehan se...
Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam meliputi seluruh aspek-aspek kehidupan. Mulai d...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah ...