Wakaf merupakan salah satu institusi dalam Islam yang memperhatikan kesejahteraan umat. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia mempunyai peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan wakaf. Dengan peluang yang besar ini, pemerintah Indonesia membuat beberapa regulasi untuk mengatur wakaf dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Kompilasi, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia. Beberapa regulasi yang telah dibentuk tidak lepas dari pengaruh masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i, di samping madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Tulisan ini mengkaji tentang pengaruh madzhab terhadap regulasi wakaf di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 t...