Pada umumnya masyarakat muslim suku Bugis melangsungkan perkawinan secara adat dengan tetap melaksanakan rukun dan syarat sah perkawinan secara agama. Selain diwajibkan memberikan mahar, pihak laki-laki juga diwajibkan untuk memberikan doi mendre‟. Mahar menurut istilah ilmu fiqih adalah suatu pemberian yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sementara doi mendre‟ menurut adat, sebagai padanan pemberian pihak laki-laki kepada pihak perempuan, baik berbentuk barang atau uang yang bertujuan untuk meringankan beban pihak perempuan dalam memenuhi kebutuhan resepsi keluarga pihak perempuan. Jika dilihat secara spesifik paparan di atas terdapat ...
Syari‟at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong menolong dalam segala hal termasuk dalam h...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya tidak dapat bekerja sendiri dan harus bermasyarakat dengan orang...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Mahar ialah pemberian wajib dari laki-laki terhadap perempuan tersebut berupa sesuatu yang dapat di...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 mengatakan bahwa dalam sebuah perkawinan pemberian wajib calon ...
Setiap manusia secara naluri suatu kebenaran dan tidak ingin perselisihan, apalagi pertumparan darah...
ABSTRAK Siti Rowiyatin Pernikahan “Gugon Tuhon” Menurut prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di D...
Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan...
Latar belakang tingginya do’i menrek dan mahar (sompa) yang dilakukan pada masyarakat Bugis Soppeng...
Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan ...
Salah satu keistimewaan yang dimiliki syariat Islam adalah diharamkan kawin karena adanya hubungan R...
Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari tradisi yang t...
Keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhanrukun dan syarat nikah. Rukun nikah dibahas dal...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Syari‟at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong menolong dalam segala hal termasuk dalam h...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya tidak dapat bekerja sendiri dan harus bermasyarakat dengan orang...
Perkawinan sebagai salah satu sendi kehidupan bermasyarakat tidak lepas dari tradisi yang telah dimo...
Mahar ialah pemberian wajib dari laki-laki terhadap perempuan tersebut berupa sesuatu yang dapat di...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 mengatakan bahwa dalam sebuah perkawinan pemberian wajib calon ...
Setiap manusia secara naluri suatu kebenaran dan tidak ingin perselisihan, apalagi pertumparan darah...
ABSTRAK Siti Rowiyatin Pernikahan “Gugon Tuhon” Menurut prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di D...
Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan...
Latar belakang tingginya do’i menrek dan mahar (sompa) yang dilakukan pada masyarakat Bugis Soppeng...
Agama islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan ...
Salah satu keistimewaan yang dimiliki syariat Islam adalah diharamkan kawin karena adanya hubungan R...
Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari tradisi yang t...
Keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhanrukun dan syarat nikah. Rukun nikah dibahas dal...
ABSTRAK KARMAN, 2022. “Sunrang dalam perkawinan Adat Masyarakat Bungayya Desa Pa’jukukang kecamat...
Syari‟at Islam memerintahkan umatnya agar saling tolong menolong dalam segala hal termasuk dalam h...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya tidak dapat bekerja sendiri dan harus bermasyarakat dengan orang...