Pernikahan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Namun, permasalahan ini mengkaji masalah pernikahan yaitu pernikahan yang pada saat dilakukan akad nikah mempelai perempuan telah hamil akibat perzinaan sebelumnya. Permasalahan ini merupakan fenomena yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik masyarakat desa maupun perkotaan. Maka dari itu, dalam kajian ini yang menjadi objek pokok pembahasan dan analisis yaitu mengenai argumentasi Imam Malik dan Ibn Hazm mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina. Diantara kedua Tokoh ini memiliki sudut pandang dan metode istinbat hukum yang berbeda. Itulah alasan kuat yang menyebabkan penulis tertarik untuk mengkaji lebih jauh me...
Dalam pemikahan perlu adanya suatu proses saling mengenal sebel teljadinya akad nikah. Ada...
Pernikahan wanita hamil diluar nikah dengan pria yang menghamilinya sudah menjadi rahasia umum dimas...
Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapa...
Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana hukum menikahi wanita berstatus masih hamil me...
Dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pelaksanaan hukuman hadd bagi o...
Perkawinan Wanita Hamil dengan Pria yang Bukan Menghamilinya Menurut Malik bin Anas dan Muhammad Idr...
Sebenarnya masalah ‘iddah secara umum adalah sesuatu yang sudah disepakati oleh para ulama selain ju...
Fenomena hukum yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga banyak perb...
Dewasa ini, kehidupan manusia selalu diwarnai dengan persoalan sosial, salah satunya adalah fenomena...
Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.<br />Begitu pentingnya keberadaan wali nikah...
xi ABSTRAK Salsabila Firdausia, 17102153026, Menikahi Wanita Hamil Dalam Perspektif Lima Madzhab ...
Imam Al-Syirazi dan Imam Ibnu Qudamah berbeda pendapat tentang hukum pernikahan seorang ayah terhada...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui latar belakang terjadinya pernikahan wanita yang sedang h...
Maraknya seks bebas dikalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena t...
Dalam pemikahan perlu adanya suatu proses saling mengenal sebel teljadinya akad nikah. Ada...
Pernikahan wanita hamil diluar nikah dengan pria yang menghamilinya sudah menjadi rahasia umum dimas...
Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapa...
Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Bagaimana hukum menikahi wanita berstatus masih hamil me...
Dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, pelaksanaan hukuman hadd bagi o...
Perkawinan Wanita Hamil dengan Pria yang Bukan Menghamilinya Menurut Malik bin Anas dan Muhammad Idr...
Sebenarnya masalah ‘iddah secara umum adalah sesuatu yang sudah disepakati oleh para ulama selain ju...
Fenomena hukum yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga banyak perb...
Dewasa ini, kehidupan manusia selalu diwarnai dengan persoalan sosial, salah satunya adalah fenomena...
Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam perkawinan.<br />Begitu pentingnya keberadaan wali nikah...
xi ABSTRAK Salsabila Firdausia, 17102153026, Menikahi Wanita Hamil Dalam Perspektif Lima Madzhab ...
Imam Al-Syirazi dan Imam Ibnu Qudamah berbeda pendapat tentang hukum pernikahan seorang ayah terhada...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui latar belakang terjadinya pernikahan wanita yang sedang h...
Maraknya seks bebas dikalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Fenomena t...
Dalam pemikahan perlu adanya suatu proses saling mengenal sebel teljadinya akad nikah. Ada...
Pernikahan wanita hamil diluar nikah dengan pria yang menghamilinya sudah menjadi rahasia umum dimas...
Aborsi merupakan pengguguran janin dengan sengaja sebelum waktunya. Para ulama juga berbeda pendapa...