Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahuka...
Mengenai kewenangan Notaris , pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jab...
Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris un...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai Alasan akta autentik...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta ote...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Mengenai kewenangan Notaris , pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jab...
Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris un...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai Alasan akta autentik...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Notaris dihadirkan untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta ote...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai kewaj...
Mengenai kewenangan Notaris , pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jab...
Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris un...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...