Didalam Proses beracara di pengadilan kita mengenal bahwa adanya sistem pembuktian yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Selanjutnya pengaturan mengenai keterangan saksi ini diatur didalam Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidanganâ€. Didalam perkembangannya pada praktik diperadilan banyak hal-hal baru yang dijadikan alat bukti, salah satunya pembuktian melalui video teleconference. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode “Yuridis Normatif†yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari tulisan-tulisan hukum dan lite...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelenggaraan Telekomunikasi di In...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Dalam pemakaian jasa telekomunikasi jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen berhak mendap...
Sekarang ini peranan teknologi informasi dalam kehidupan manusia sudah semakin penting karena seirin...
Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconfere...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi jenis tayangan kuliner yang sering ditonton oleh...
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dimana narapidana menjalani pembinaan atas tindak pidan...
Penelitian yang berjudul Hubungan Antara Kebiasaan Menonton Tayangan kekerasan di Televisi dengan P...
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan un...
Kebakaran merupakan peristiwa yang menimbulkan terjadinya api, dimana dapat menimbulkan kerugian ya...
Dalam dunia bisnis pemasaran mempunyai peran penting. Pemasaran berarti sebagai kegiatan manusia ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah alat bukti perkara tindak pid...
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam ka...
Dalam penulisan skripsi ini, Peneliti mengangkat judul ”Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan P...
DIAH KARTIKA, E0006106, EKSISTENSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP SEBAGAI SYARAT TINDAKAN PENYELIDIKAN S...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelenggaraan Telekomunikasi di In...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Dalam pemakaian jasa telekomunikasi jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen berhak mendap...
Sekarang ini peranan teknologi informasi dalam kehidupan manusia sudah semakin penting karena seirin...
Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeriksaan Saksi di Persidangan Melalui Teleconfere...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi jenis tayangan kuliner yang sering ditonton oleh...
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dimana narapidana menjalani pembinaan atas tindak pidan...
Penelitian yang berjudul Hubungan Antara Kebiasaan Menonton Tayangan kekerasan di Televisi dengan P...
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan un...
Kebakaran merupakan peristiwa yang menimbulkan terjadinya api, dimana dapat menimbulkan kerugian ya...
Dalam dunia bisnis pemasaran mempunyai peran penting. Pemasaran berarti sebagai kegiatan manusia ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah alat bukti perkara tindak pid...
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam ka...
Dalam penulisan skripsi ini, Peneliti mengangkat judul ”Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan P...
DIAH KARTIKA, E0006106, EKSISTENSI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP SEBAGAI SYARAT TINDAKAN PENYELIDIKAN S...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelenggaraan Telekomunikasi di In...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Dalam pemakaian jasa telekomunikasi jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen berhak mendap...