Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persoalan penahanan sesudah putusan pengadilan dan bagaimana pula konsekuensi yuridisnya dalam praktek penahanan dan bagaimanakah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan putusan di luar hadirnya terdakwa dikaitkan dengan penahanan sesudah putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan sesudah putusan pengadilan ini, berada sepenuhnya di tangan hakim, statusnya sama dengan status penahanan guna kepentingan pemeriksaan seperti diatur dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 29 KUHAP, sehingga lamanya penahanan dipotongkan pidana/hukuman yang dijatuhkan pengadilan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum te...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem yang berlaku dalam perkawinan a...
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitur yang melibatkan penjaminan....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur se...
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan un...
Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar utama dalam setiap...
Petugas dalam penyidik melakukan penggeledahan pada tempat kediaman tersangka, sasarannya bukan hany...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan lembaga Kepolisia...
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam ka...
Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat menjadi sangat penting sebagai landasan idiil bagi...
Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat menjadi sangat penting sebagai landasan idiil bagi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan penegak...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem yang berlaku dalam perkawinan a...
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitur yang melibatkan penjaminan....
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standar operasional prosedur (S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur se...
Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan un...
Perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar utama dalam setiap...
Petugas dalam penyidik melakukan penggeledahan pada tempat kediaman tersangka, sasarannya bukan hany...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan lembaga Kepolisia...
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam ka...
Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat menjadi sangat penting sebagai landasan idiil bagi...
Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat menjadi sangat penting sebagai landasan idiil bagi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kewenangan penegak...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sistem yang berlaku dalam perkawinan a...
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitur yang melibatkan penjaminan....