Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik berupa hak pilih aktif dan pasif merupakan kebijaksanaan hakim yang mengadili perkara berdasarkan pada dakwaan penuntut umum serta berdasarkan alat-alat bukti, fakta persidangan dengan berpedoman pada tiga nilai dasar hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.Kata kunci: Hak Politik, Pencabutan, Hak Asasi Manusi
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kekhususan dari tangkap tangan berdasarkan hukum...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban kekerasan d...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) d...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pemberantasan tindak pidana korupsi di ...
Kasus korupsi merupakan kasus yang meresahkan masyarakat Indonesia sampai sekarang. Salah satu kasus...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif (norma atau hukum). Sesuai de...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana tentang de...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jam...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melaku...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kekhususan dari tangkap tangan berdasarkan hukum...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban kekerasan d...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) d...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan pemberantasan tindak pidana korupsi di ...
Kasus korupsi merupakan kasus yang meresahkan masyarakat Indonesia sampai sekarang. Salah satu kasus...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif (norma atau hukum). Sesuai de...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana tentang de...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jam...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana polisi yang melaku...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini keb...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kekhususan dari tangkap tangan berdasarkan hukum...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban kekerasan d...