Negara menjamin Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia sejak diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kepemilikan seseorang atas tanah membutuhkan kepastian hukum agar supaya rasa aman dalam memanfaartkan tanah terwujud. Dengan system pendaftaran tanah kepemilikan seseorang atas tanah memiliki kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menjadi penting ddalam system penyelengaraan Pemerintahan terkait dengan jaminan kepastian dalam secara kepemilikan atas tanah di Indonesia . Sebagai kesimpulan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan jaminan kepastian kepemilikan tanah.Kata Kunci : Kepastian hukum, pendaftaran tanah
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan ...
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, se...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem kepemilikan t...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peralihan hak atas tan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sertipikat tanah sebagai bu...
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Untuk Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui PRODA di Ke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur jual beli tanah yang b...
Kebutuhan tanah terus meningkat sehingga sering menimbulkan masalah yang amat kompleks. Untuk menang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan ...
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, se...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem kepemilikan t...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur peralihan hak atas tan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran tanah secara...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi sertipikat tanah sebagai bu...
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Untuk Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui PRODA di Ke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur jual beli tanah yang b...
Kebutuhan tanah terus meningkat sehingga sering menimbulkan masalah yang amat kompleks. Untuk menang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan ...
Kepemilikan tanah diakui secara hukum apabila terlebih dahulu didaftarkan pada kantor pertanahan, se...
Abstrak. Pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tidak menggunakan sis...