Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menuru...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Fenomena pengantin pesanan melibatkan perempuan WNI sebagai korban yang dieksploitasi, sebagai pelak...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH NEGARA PENERIMA TERKAIT TINDAK PIDANA YANG DILAK...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembuka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehorma...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Fenomena pengantin pesanan melibatkan perempuan WNI sebagai korban yang dieksploitasi, sebagai pelak...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH NEGARA PENERIMA TERKAIT TINDAK PIDANA YANG DILAK...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum tentang pembuka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan Konsul Kehorma...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Fenomena pengantin pesanan melibatkan perempuan WNI sebagai korban yang dieksploitasi, sebagai pelak...