Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan Laut Teritorial, ZEE dan landas kontinen ditinjau dari Hukum Laut Internasional dan bagaimana peran Diplomasi Indonesia Pasca Putusan PCA dalam Sengketa Kawasan Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982, Bab II tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan memuat beberapa ketentuan tentang cara-cara penarikan garis pangkal oleh negara pantai. Pasal 3 menentukan hak negara pantai menetapkan lebar laut teritorial sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini. Demikian denga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti rugi akibat melaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestar...
Perairan Kepulauan Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, da...
Penelitian ini membahas dan menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengubahan ...
Sengketa yang terjadi dalam batas martim Indonesia-Singapura dapat diselesaikan secara damai dengan ...
ABSTRAK Meningkatnya arus wisatawan dalam pariwisata internasional menjadikan sektor pariwisata...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara ter...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.508 pulau besar dan kecil, luas ...
ABSTRAK Indonesia sebagai salah satu negara besar dibidang laut dan juga sebagai anggota Internatio...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang Pulau-pul...
Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatk...
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konve...
PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP WARGA NEGARA ASING PADA KASUS KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Ii...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti rugi akibat melaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestar...
Perairan Kepulauan Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, da...
Penelitian ini membahas dan menganalisis kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengubahan ...
Sengketa yang terjadi dalam batas martim Indonesia-Singapura dapat diselesaikan secara damai dengan ...
ABSTRAK Meningkatnya arus wisatawan dalam pariwisata internasional menjadikan sektor pariwisata...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara ter...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Indonesia merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.508 pulau besar dan kecil, luas ...
ABSTRAK Indonesia sebagai salah satu negara besar dibidang laut dan juga sebagai anggota Internatio...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang Pulau-pul...
Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatk...
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konve...
PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP WARGA NEGARA ASING PADA KASUS KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Ii...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian ganti rugi akibat melaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestar...
Perairan Kepulauan Indonesia terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, da...