Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam menginterpretasi larangan homoseksual menurut Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU-KUHP dan bagaimana sanksi hukum bagi homoseksual menurut KUHP dan Hukum Pidana Islam (Hukum Islam). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan homoseksual Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU KUHP sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di atas juga diatur dalam hukum pidana Islam (hukum Islam dan diatur dalam quanum hukum jinayat khusus berlaku di daerah Aceh, kecuali Pasal 494, RUU KUHP tidak melarang perbuatan liwath (homoseksual), instrumen hukum selebihnya melarang perbuatan liwath (homoseksual) dalam Hukum Pidana Islam (Hukum Islam), dasarnya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Manusia sebagai Homo Religiosus dipahami bahwa manusia senantiasa memiliki kecenderungan untuk menc...
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagi...
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan peleceh...
Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga per...
Pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan harus memperhatikan etika, moral, agama, dan nilai-nil...
Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah neger...
Sistem perkawinan suku Gayo khususnya pada masyarakat di Kecamatan Bintang menganut sistem eksogami ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu dipandang sang...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama bagaimana pelaksanaan (tata cara) pidana...
ABSTRAK Pada zaman sekarang, pengetahuan dan penemuan manusia telah menyebar di segala bidang, khus...
Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan sertasenantiasa m...
Kemajuan zaman yang semakin pesat telah mempengaruhi perkembangan kejahatan menjadi semakin modern d...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Manusia sebagai Homo Religiosus dipahami bahwa manusia senantiasa memiliki kecenderungan untuk menc...
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagi...
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan peleceh...
Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga per...
Pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan harus memperhatikan etika, moral, agama, dan nilai-nil...
Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah neger...
Sistem perkawinan suku Gayo khususnya pada masyarakat di Kecamatan Bintang menganut sistem eksogami ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Semakin marak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu dipandang sang...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama bagaimana pelaksanaan (tata cara) pidana...
ABSTRAK Pada zaman sekarang, pengetahuan dan penemuan manusia telah menyebar di segala bidang, khus...
Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan sertasenantiasa m...
Kemajuan zaman yang semakin pesat telah mempengaruhi perkembangan kejahatan menjadi semakin modern d...
Fenomena kejahaan seksual terhadap anak semakin meningkat. Para aktivis pemerhati anak mendorong aga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Manusia sebagai Homo Religiosus dipahami bahwa manusia senantiasa memiliki kecenderungan untuk menc...
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang setelah meninggal dunia. Sistem pembagi...