Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimana tujuan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan kejahatan seksual terhadap anak seperti dieksploitasi secara seksual” dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan per...
Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penye...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindun...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan tindak pidana saksi dan korban...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak kor...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual te...
Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur se...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penye...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap a...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum perlindun...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan tindak pidana saksi dan korban...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak kor...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan an...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual te...
Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di bawah umur se...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Dalam proses tumbuh-kembang seorang anak memiliki kecenderungan melakukan kenakalan. Semua disebabka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dalam proses penye...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...