Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permufakatan jahat (samenspannning) dalam KUHPidana dan bagaimana luas pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik permufakatan jahat (samenspanning) sebagai perluasan tindak pidana, tidak meliputi semua kejahatan dalam Buku II KUHPidana, melainkan hanya untuk delik-delik yang disebut hanyalah beberapa tindak pidana yang disebut dalam Pasal 110 (makar dan pemberontakan), Pasal 116 (surat dan benda rahasia berkenaan dengan pertahanan negara), Pasal 125 (memberi bantuan kepada...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap penyelidikan dan penyidi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan Deelneming ter...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam KUH...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permuf...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tentang percobaan menurut Pasal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka terhadap tin...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan dalam perkara p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian “bukti permulaan” dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan sebaga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan dalam perkara p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap penyelidikan dan penyidi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan Deelneming ter...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam KUH...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana luas cakupan delik-delik permuf...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tentang percobaan menurut Pasal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utuk mengetahui bagaimana penetapan tersangka terhadap tin...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan dalam perkara p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian “bukti permulaan” dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan sebaga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan pengadilan dalam perkara p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahap penyelidikan dan penyidi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan Deelneming ter...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat dalam KUH...