Bagus Zuntoro Putro, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: baguszputro@gmail.com  ABSTRAK Hukum berdiri untuk berperan sebagai penjamin kepentingan-kepentingan para pihak dalam kegiatan usaha. Peran hukum sangat diperlukan demi mencapai kegiatan usaha yang aman, tertib dan lancar. Kegiatan ekonomi apabila tidak didukung oleh hukum akan berakibat pada kekacuan karena manusia yang hanya mengejar keuntungan tanpa ada norma hukum yang melandasinya. Oleh karena itu pemerintah harus menuntun kegiatan usaha dengan pengaturan untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Sikap abai pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen ditunjukkan dengan mencantumkan klausula ek...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl....
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Bagus Zuntoro Putro, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M...
RafliyansyahFakultas Hukum Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65141e-mail: rafliynsyah@gmail.comAB...
BPSK merupakan lembaga independen berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyeles...
Adellia Sallwa Baqa Rizki, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas H...
Johanes Eric Sony Silaban, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT....
Penelitian ini membahas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap penyelesaian...
Tesis ini membahas bagaimana penerapan klausula baku yang dilarang didalam suatu kegiatan usaha yang...
Olivia Nabila Sambas, Setiawan Wicaksono, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijay...
Peneliti dalam skripsi ini membahas terkait dengan pengawasan pencantuman klausula baku tanpa penga...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
ABSTRAK Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diajukan melalui proses liti...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl....
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Bagus Zuntoro Putro, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M...
RafliyansyahFakultas Hukum Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65141e-mail: rafliynsyah@gmail.comAB...
BPSK merupakan lembaga independen berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar ...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis peranan Badan Penyeles...
Adellia Sallwa Baqa Rizki, M. Hamidi Masykur, SH., M.Kn., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn. Fakultas H...
Johanes Eric Sony Silaban, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT....
Penelitian ini membahas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap penyelesaian...
Tesis ini membahas bagaimana penerapan klausula baku yang dilarang didalam suatu kegiatan usaha yang...
Olivia Nabila Sambas, Setiawan Wicaksono, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijay...
Peneliti dalam skripsi ini membahas terkait dengan pengawasan pencantuman klausula baku tanpa penga...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
ABSTRAK Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diajukan melalui proses liti...
Pasal 18 UUPK telah mengatur secara jelas perihal larangan pencantuman klausula baku. Bagi para piha...
Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl....
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...