1. Notaris selaku pejabat umum berdasarkan UUJN disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Huruf a bahwa : " Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang ". Artinya, Kepailitan sebagai alasan pemberhentian Notaris sebagai pejabat umum pada prinsipnya kedudukannya bukan selaku Notaris, tetapi sebagai subyek hukum pribadi yang berdiri sendiri yang dapat dimohonkan pailit yang diajukan bilamana persyaratan kepailitan telah terpenuhi, yakni debitor mempunyai minimal dua utang, telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Apabila pemohon pailit dapat membuktikan adanya persyaratan tersebut diatas, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang berwenang memberikan Putusan ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
a. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum adalah bukan subyek hukum yang dapat diajukan permohonan p...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Dalarn menafsirkan ketentuan pasal 9 ayat ( I )huruf a Jo pasal 12 huruf a UUJN, bahwa harns ditafsi...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa notaris dapat dinyatakan pailit baik se...
ABSTRAK Seorang notaris yang dinyatakan pailit dapat diberhentikan secara sementara dari jabatann...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
a. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum adalah bukan subyek hukum yang dapat diajukan permohonan p...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Bahwa diketahui dengan pasti bahwa seorang Notaris yang bertindak dalam jabatannya selaku pejabat um...
Dalarn menafsirkan ketentuan pasal 9 ayat ( I )huruf a Jo pasal 12 huruf a UUJN, bahwa harns ditafsi...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...