a. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum adalah bukan subyek hukum yang dapat diajukan permohonan pailit karena Pejabat Umum merupakan jabatan yang diberikan oleh negara kepada Notaris. Hal tersebut tidak dapat memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUK dan PKPU. b. Seorang Notaris dapat dipailitkan apabila ia melakukan pelanggaran (Pasal 84 UUJN) dan dasar tuntutannya hanya perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW) karena dengan perbuatan melanggar hukum akan menimbulkan kerugian pada para pihak penghadap atau pihak lain bukan penghadap, dengan demikian pihak yang merasa dirugikan ganti kerugian tentunya dengan gugatan perdata. Apabila Notaris tersebut bersalah (telah melakukan perbuatan melanggar hukum), maka ia diwajibkan mem...
ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris di...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan, wajib merahasiakan segala hal yang yang bersangkutan dengan jab...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris di...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Berdasarkan UUJN, Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengen...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan, wajib merahasiakan segala hal yang yang bersangkutan dengan jab...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
ABSTRAKDengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris di...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...