Dalam wacana ushul fiqh, maqshid al-syari’ah menjadi sentral yang dianggap mampu membawa produk hukum Islam menjadi sangat dinamis dan adaptif. Hukum Islam yang cenderung memutuskan secara ‘hitam-putih’ dengan sentuhan konsep maqashid al-syari’ah menjadi lentur dan mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman. Konsep maqashid al-syari’ah sebenarnya ingin membaca kehendak Tuhan melalui ayat-ayat sakralnya dalam lembaran-lembaran Kitab Suci Al-Qur’an. Maqshid al-syari’ah ingin menangkap pesan-pesan yang tersembunyi di balik verbal teks, sehingga ia tak terpaku terhadap bunyi redaksi atau potret sababun nuzul. Akan tetapi, mencari intisari dari keseluruhan motif pembuatan sebuah hukum yang termaktub dalam firman-Nya. Tulisan ini hendak menampilkan ...
Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum ...
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju su...
Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka h...
Penelitan ini bermaksud mengkasji relasi antara maqashid syari’ah dan hak asasi manusia dalam kontek...
Maqashid al-syari’ah merupakan ranah kajian dalam usul fikih, fikih, dan filsafat hukum Islam. Kajia...
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ se...
ABSTRAK Hukum Islam ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pembuat hukum (al-syâri’) dengan sua...
Tesis ini membahas pemikiran lain dari Jamal al-Banna yang selama ini dikenal sebagai tokoh revolusi...
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-...
Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaan...
Abstrak      Seorang mujtahid tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia d...
Tidak satupun yang meragukan bahwa setiap syari�at yang diwajibkan hukumnya kepada manusia memiliki ...
Maqashid syari’ah merupakan sebauh bahasan keilmuan yang sekarang ini menjadi menjadi topik yang ha...
ABSTRACT Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesua...
Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, ...
Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum ...
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju su...
Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka h...
Penelitan ini bermaksud mengkasji relasi antara maqashid syari’ah dan hak asasi manusia dalam kontek...
Maqashid al-syari’ah merupakan ranah kajian dalam usul fikih, fikih, dan filsafat hukum Islam. Kajia...
Jasser Auda adalah tokoh muda Islam yang berambisi mengembalikan kembali pemahaman ruh al-tasyri‘ se...
ABSTRAK Hukum Islam ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pembuat hukum (al-syâri’) dengan sua...
Tesis ini membahas pemikiran lain dari Jamal al-Banna yang selama ini dikenal sebagai tokoh revolusi...
Teori Maqasid Syari’ah dalam wacana hukum Islam dan ushul fiqh memiliki sejarah yang sangat berliku-...
Syari’at Islam datang sebagai rahmat untuk manusia, menjaga kemaslahatan dalam semua hal dan keadaan...
Abstrak      Seorang mujtahid tidak dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam sebelum ia d...
Tidak satupun yang meragukan bahwa setiap syari�at yang diwajibkan hukumnya kepada manusia memiliki ...
Maqashid syari’ah merupakan sebauh bahasan keilmuan yang sekarang ini menjadi menjadi topik yang ha...
ABSTRACT Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesua...
Hukum Islam, merupakan disiplin ilmu yang meliputi Fiqh, Ushl al-Fiqh, ilmu tafsir dan ilmu hadith, ...
Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum ...
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju su...
Tentang kemaslahatan yang dikandung oleh ajaran Islam, semua ulama sepakat tentang hal itu. Mereka h...