Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal 4 ayat (2) UU perkawinan dan KHI Pasal 57 tidak menjelaskan syarat poligami karena hypersex. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara Nomor 0256/Pdt.G/2016/PA.Mna dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam perkara pemberian izin poligami karena hypersex. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum didapat melalui metode dokumenter dan tinjauan pustaka. Setelah bahan hukum didapat dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini, kemudian dianalisis dengan conten...
Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yai...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana...
Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal...
Abstract The main problem that will be studied in this research is the application for a polygamy pe...
Kompilasi Hukum Islam mengatur pada Pasal 71 alasan-alasan pembatalan perkawinan, salah satunya yait...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadil...
Perdebatan seputar poligami yang selama ini terjadi, telah menyita perhatian umat Islam, karena poli...
Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam, me...
Jauh sebelum islam datang, praktek poligami memang telah ada, bahkan jumlah isteri bisa membengkak h...
Islam mengakui bahwa manusia yang normal mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melakukan hubungan...
Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan n...
Cerai talak ialah permohonan perceraian yang diajukan suami ke Mahkamah Syar’iyah. Pada dasarnya yan...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yai...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana...
Majelis hakim mengabulkan permohonan poligami karena hypersex tersebut. Padahal jelas di dalam Pasal...
Abstract The main problem that will be studied in this research is the application for a polygamy pe...
Kompilasi Hukum Islam mengatur pada Pasal 71 alasan-alasan pembatalan perkawinan, salah satunya yait...
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang...
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadil...
Perdebatan seputar poligami yang selama ini terjadi, telah menyita perhatian umat Islam, karena poli...
Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam, me...
Jauh sebelum islam datang, praktek poligami memang telah ada, bahkan jumlah isteri bisa membengkak h...
Islam mengakui bahwa manusia yang normal mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melakukan hubungan...
Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan n...
Cerai talak ialah permohonan perceraian yang diajukan suami ke Mahkamah Syar’iyah. Pada dasarnya yan...
Perceraian merupakan salah satu kegagalan dalam mencapai tujuan yang mulia di dalam perkawinan. Perc...
Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat adil. Negara menambahkan syarat-syarat poligami yai...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana...