ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar perkawinan yang diakui menurut KUHPerdata dan bagaimana hak dan kedudukan anak luar perkawinan yang diakui dalam pewarisan menurut KUHPerdata. Anak yang dilahirkan luar perkawinan sah maka disebut juga anak luar perkawinan. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata, anak luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya apabila orangtua dari anak tersebut tidak melakukan tindakan pengakuan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pasal 43 ayat (1) Undangundang Perkawinan menjelaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya mempunyia hubungan perdata dengan ibunya saja tetapi dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasa...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hak Perwalian Anak S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...
Ketentuan hukum perdata memungkinkan anak luar kawin memperoleh hubungan perdata dengan orang tua ka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar nikah yang dia...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kedudukan anak yang dilahirka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak dilu...
Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak y...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hak Perwalian Anak S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...
Ketentuan hukum perdata memungkinkan anak luar kawin memperoleh hubungan perdata dengan orang tua ka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar nikah yang dia...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kedudukan anak yang dilahirka...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar ka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur,...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai h...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak mewaris anak dilu...
Setiap anak yang dilahirkan atau dibuahkan dalam ikatan perkawinan sah adalah    anak sah. Anak y...
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri de...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan denga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hak Perwalian Anak S...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris ...
Ketentuan hukum perdata memungkinkan anak luar kawin memperoleh hubungan perdata dengan orang tua ka...