Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimana Praktek Indonesia Berkaitan Mekanisme Pelaksanaan Ekstradisi Terhadap Pelaku Kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian internasional dibidang ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan permintaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan para pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara peminta dan negara diminta. Dalam Pasal. 27 Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional (UN Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa  permintaan ekstradisi wajib d...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan internasional tentang...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Ekstradisi Dalam P...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian ekstradi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekon...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar k...
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan te...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian in...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat Hukum pajak ganda dala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan mengikat perjanjian in...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses persetujuan perjanjia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan internasional tentang...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Ekstradisi Dalam P...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum perjanjian ekstradi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberantasan kejahatan ekon...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tindak pidana termasuk dalam daftar k...
Dalam era globalisasi masyarakat internasional seperti sekarang ini dengan didukung oleh kemajuan te...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses ratifikasi perjanjian in...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat Hukum pajak ganda dala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rang...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kekuatan mengikat perjanjian in...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah proses persetujuan perjanjia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Hak bekerja merupakan salah satu hak yang paling penting yang dimiliki manusia. Sebagai makhluk sosi...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan internasional tentang...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab negara sebagai subjek hukum internasional d...