Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik dan bagaimana alat bukti untuk pemidanaan pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 181 KUHAP, dimana alat bukti elektronik dianggap sebagai barang bukti, Pasal 186 KUHAP, alat bukti elektronik diklasifikasikan sebagai keterangan ahli karena diberikan oleh orang yang ahli dalam bidangnya yaitu elektronik, Pasal 187 KUHAP, alat bukti elektronik digolongkan sebagai alat bukti surat yang berbentuk elektronik dan Pasal 188 KUHAP dimana alat bukti elektronik merupakan perl...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek apa yang berhubungan dengan tind...
CyberPhereaking illegal recharge yaitu meretas komputer dengan mengakali telepon sebagai alat bantu...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti digital dalam perkara kasus...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme tentang tindak pidana kesusi...
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena ...
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidup...
Berkembangnya teknologi informasi telah mengubah dunia ke era cyber.Perkembangan ini membawa manfaat...
Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengirim...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kendala yuridis dalam pembuktian k...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya perilaku masyarakat modern yang memanfaatkan perkemb...
Spamming merupakan tindakan yang menggunakan perangkat atau alat elektronik untuk mengirimkan atau ...
Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tuju...
Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu ya...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek apa yang berhubungan dengan tind...
CyberPhereaking illegal recharge yaitu meretas komputer dengan mengakali telepon sebagai alat bantu...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang te...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti digital dalam perkara kasus...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme tentang tindak pidana kesusi...
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah berkembang menjadi sebuah pedang bermata dua karena ...
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh besar dalam berbagai bidang kehidup...
Berkembangnya teknologi informasi telah mengubah dunia ke era cyber.Perkembangan ini membawa manfaat...
Penelitian yang berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengirim...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kendala yuridis dalam pembuktian k...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya perilaku masyarakat modern yang memanfaatkan perkemb...
Spamming merupakan tindakan yang menggunakan perangkat atau alat elektronik untuk mengirimkan atau ...
Hacking merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tuju...
Pada awalnya manusia berkomunikasi saling bertatap muka dan mengeluarkan isyarat-isyarat tertentu ya...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek apa yang berhubungan dengan tind...
CyberPhereaking illegal recharge yaitu meretas komputer dengan mengakali telepon sebagai alat bantu...
Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial...