Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan bagaimanakah aspek eksekusi jaminan fidusia dan implikasinya dalam praktik perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat.. Yang semula dijadikan objek jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak namun dalam perkembangannya dapat juga berupa benda bergerak yang tak bertubuh maupun benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani de...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Tindak Pidana per...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan baga...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang muncul terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi penguasaan dokumen dan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tet...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi jaminan kredit sebaga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang...
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Tindak Pidana per...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar hukum fidusia dan baga...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang muncul terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi penguasaan dokumen dan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tet...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi jaminan kredit sebaga...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang...
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak dapat dielakkan bahwa tingkat kebutuhan manusia semakin...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Tindak Pidana per...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...