Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penangguhan eksekusi barang jaminan terhadap kreditur dan bagaimana hak dan kedudukan kreditur dalam kepailitan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Penangguhan pelaksanaan eksekusi hak kreditur separatis untuk jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pailit ditetapkan. Penangguhan tidak berlaku terhadap tagihan kreditur yang dijamin dengan uang tunai dan hak kreditur untuk memperjumpakan utang. Selama jangka waktu pengangguhan pelaksanaan eksekusi kreditur, kurator dapat menggunakan atau menjual harta pailit yang berada dalam pengawasan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitur, sepanjang untuk itu telah di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap B...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kredi...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat dan putusan pernyataan p...
Tujuan dilakukannya penelitian aalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengurusan harta pailit b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatak...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang ya...
Kurator merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, sebagaimana dimaksud dalam...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi hak tanggungan menurut Un...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian gadai yang terjadi antara pihak kreditur dengan pihak debitur dalam prakteknya kadang kal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap B...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kredi...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat dan putusan pernyataan p...
Tujuan dilakukannya penelitian aalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengurusan harta pailit b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatak...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang ya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara eksekusi barang ya...
Kurator merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, sebagaimana dimaksud dalam...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi hak tanggungan menurut Un...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...
Perjanjian gadai yang terjadi antara pihak kreditur dengan pihak debitur dalam prakteknya kadang kal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepailitan Terhadap B...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kredi...
Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika ...