Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara penangguhan terhadap seorang tersangka/terdakwa dan bagaimana jaminan penangguhan terhadap tersangka/terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instansi atau aparat yang berwenang menangguhkan penahanan adalah penyidik, penuntut umum dan hakim, jadi apabila mereka yang berwenang menurut undang-undang khususnya KUHAP melakukan tindakan penahanan. Penangguhanpenahanan terjadi atas permintaan tersangka atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridius atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta adanya persetujuan dari t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah prosedur penangkapan menurut...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk bagaimanakah konsep Praperadilan Menurut UU No. 8 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dilakukannya penan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dilakukannya penan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk merngetahui apa yang menjadi syarat penangkapan menu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan praperadilan menurut...
Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang m...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pem...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan menurut peraturan peru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Hukum Pelaya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah prosedur penangkapan menurut...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk bagaimanakah konsep Praperadilan Menurut UU No. 8 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dilakukannya penan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dilakukannya penan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan perkara pidana oleh Jak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk merngetahui apa yang menjadi syarat penangkapan menu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan praperadilan menurut...
Tujuan dilakukannya penelian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara mengajukan saksi yang m...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pem...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penangkapan menurut peraturan peru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Hukum Pelaya...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah prosedur penangkapan menurut...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak-hak tersangka da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang (1) Bagaimana Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam p...