Al-Ijarah al- Muntahiyah Bi al-Tamlik -selanjutnya bisa disingkat IMBT- di dunia internasional dikenal juga dengan nama ‘Hire-Purchase’ atau ‘Location Vente’ adalah salah satu bentuk hybrid contract atau multi akad (al-Uqud al-Murakkabah) yang memadukan antara akad Ijarah dengan akad Ba’i atau Hibah. Jenis akad ini berbeda dengan akad Ijarah, karena memiliki karakteristik khusus yang mana dalam akad Ijarah hanya terjadi pemindahan hak guna manfat (Intiqol al-manfaah) sedangkan di IMBT terdapat opsi pemindahan kepemilikan (Intiqol al-Milkiyah) objek sewa melalui janji dari pemilik objek sewa. Implementasi hukum dari janji ini apakah mengikat atau tidak dalam perspektif ulama salaf/klasik berbeda-beda. Sebagian ada yang menegaskan bahwa janji...