ABSTRAKAMINUDDIN DG LAU: 0109.02.41.2014. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik. Dibimbing oleh: H. LA ODE HUSEN dan ABDUL AGIS.Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Diversi dengan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana anak di Kepolisian Sektor Rappocini. 2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Diversi pada tingkat Penyidikan di Kepolisian Sektor Rappocini.Tipe penelitian ini adalah penelitian tipe penelitian hukum Sosiologis Yuridis. Sosiologis untuk melihat hukum sebagai gejala sosial (kenyataan yang terjadi di lapangan) dan pendekatan Yuridis Normatif (hukum positif...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan me...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
AbstrakPolri sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana anak diwajibkan untuk melakukan diversi...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Pada dasarnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kitab U...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam proses penyelesaian perkara p...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang ...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Restorative Justice merupakan salah satu cara (alternatif) penyelesaian perkara pidana anak di luar...
Pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pe...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restoratif justice pada Sistem P...
Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang s...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan me...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
AbstrakPolri sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana anak diwajibkan untuk melakukan diversi...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Pada dasarnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kitab U...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diversi dalam proses penyelesaian perkara p...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Anak merupakan pewaris bangsa dan pengurus di masa yang akan datang dan memiliki harapan hidup yang ...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
Restorative Justice merupakan salah satu cara (alternatif) penyelesaian perkara pidana anak di luar...
Pemidanaan seharusnya merupakan pilihan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pe...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi dalam restoratif justice pada Sistem P...
Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang s...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka p...
Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan me...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...