ABSTRAKTesis ini membahas tentang Multi Level Marketing dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Multi Level Marketing yang ada dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Islam, apabila mendapatkan sertifikasi dari DSN MUI Pusat, yaitu terpenuhi 12 (dua belas) kriteria yang ada dalam syarat pengeluaran sertifikat tersebut, memiliki Dewan Pengawas Syariah di setiap perusahaan yang bergerak dalam bisnis Multi Level Marketing, tidak terdapat 5 unsur yang dilarang yaitu: Money Game, Member get Member, Binary atau Trinary, Skema, Piramida Bonus (skema Ponzi), Bonus berbasis Recruitment.P...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
TAUFIKKURAHMAN. 2009. Multi Level Marketing Konvensional Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Skripsi, Ju...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum pandangan Islam tentang multilevel marketing...
Abstrak Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui s...
Multi level marketing konvensional belum dapat dikatakan sesuai dengan standar syariat jika belum m...
Pemenuhan kebutuhan ekonomi tersebut manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas bantuan dengan...
In reality, now MLM company have been many of the grown and well developed in the country and overse...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
Skripsi ini bertujuan untuk megetahui secara jelas tinjauan hukum Islam terhadap bisnis multi level ...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Maraknya bisnis Multi Level Marketing (MLM) membuat ahli ekonomi dan bisnis Islam berbeda pendapat d...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
TAUFIKKURAHMAN. 2009. Multi Level Marketing Konvensional Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Skripsi, Ju...
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum pandangan Islam tentang multilevel marketing...
Abstrak Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui s...
Multi level marketing konvensional belum dapat dikatakan sesuai dengan standar syariat jika belum m...
Pemenuhan kebutuhan ekonomi tersebut manusia sebagai makhluk sosial tidak akan lepas bantuan dengan...
In reality, now MLM company have been many of the grown and well developed in the country and overse...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
Skripsi ini bertujuan untuk megetahui secara jelas tinjauan hukum Islam terhadap bisnis multi level ...
The current development of business affair demands the Muslim thinkers to purpose a respond about ho...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Maraknya bisnis Multi Level Marketing (MLM) membuat ahli ekonomi dan bisnis Islam berbeda pendapat d...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...
Abstak: Hukum Islam sangat memahami dan menyadari karakteristik muamalah dan bahwa perkembangan sist...