Hadist sebegai sumber hukum islam kedua setelah al-Qur’an mempunyai peran penting dalam proses istinbath hukum dalam Islam. Peran hadits sebagai bayan bagi al-Qur’an tidak dapat diragukan terdapat kebenarannya karena ia pula datang dari Rasulullah Saw. sebagai utusan Allah Swt. untuk menjelaskan apa saja yang diperintah oleh-Nya melalui perantara malaikat Jibril As dan tentunya bersifat mutlak. Seiring perkembangan dan perjalanan waktu, hadits menjadi pusat kajian bagi para pemerhati dibidang tersebut untuk mengkaji kaji lebih mendalam guna mengungkapkan keunikan Hadits Nabawi sebagai sumber hukum bertujuan untuk menambah khazanah keilmuwan dan paling penting memberi bekas pada praktek sehari-hari. Namun tidak saja pemikir dan sarjana Musli...