Perpaduan nilai kearifan Lokal dan dan Pancasila sebagai acuan pembangunan hukum yang krakter, mengingat begitu besar dan majemuknya negara Indonesia. Tiap-tiap daerah mempunyai budaya dan agama yang terefleksikan pada kebijakan pembangunan. Kebijakan pembangunan yang terbentuk dari aspirasi masyarakat (botton up) akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai moralitas berkeadilan. Pembangunan hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial, yang mengedepankan nilai lokal yang dilaksanakan secara demokrasi dengan mekanisme permusyawaratan dengan asas rasionalitas dan keadilan sosial, asas berkelanjutan, serta asas persamaan hak. Nilai Kerik Salamat masyarakat Sumbawa, meman...