Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan keru...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum pemerintahan daerah untuk mengatur dan memerintah send...
Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawas...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
AbstrakKementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn ters...
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments in t...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum pemerintahan daerah untuk mengatur dan memerintah send...
Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawas...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenanga...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daer...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
AbstrakKementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn ters...
Regional autonomy is the transfer of authority from the central government to local governments in t...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum pemerintahan daerah untuk mengatur dan memerintah send...