Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perkawinan tersebut adakalanya terjadi tanpa sepengetahuan wali nasab, baik wali nasab dari pihak laki-laki maupun wali nasab dari pihak perempuan. Pandangan masyarakat dengan perkawinan seperti ini dapat dinilai kurang baik karena ada yang menganggap sebagai perkawinan sirri. Masalah yang diteliti yaitu “ Bagaimana Pendapat Ulama Di Kota Singkawang Tentang Perkawinan Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali Hakim.?” Metode yang digunakan adalah metode Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Selanjut...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun sya...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Mandalajati banyak pern...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agam...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun sya...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ke...
Dalam sisi kehidupan manusia, negara tidak mengatur tentang tata cara dan pelaksanaan di bidang perk...