Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di tempatkan di atas segala-galanya.Setiap perbuatan harus sesuai dengan peraturan tanpa terkecuali.Negara hukum dikatakan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan suatu produk hukum yang mengatur segala kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya cita-cita Negara.Salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman di dalam masyarakat, adalah dengan cara menegakkan hukum, baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah terjadinya pelangaran hukum atau dengan kata lain dapat dilakukan ...