Seiring dengan perkembangan kegiatan pembangunan dan transaksi jual beli yang semakin maju, manusia sebagai konsumen juga semakin membutuhkan uang atau dana untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin beragam dan berkembang, maka tidak jarang pula masyarakat memperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Tidak sedikit pula yang meminjam pada rentenir bunga yang cukup tinggi, dikarenakan sulitnya memenuhi persyaratan peminjaman uang kepada bank. Selain harus memenuhi berbagai persyaratan untuk meminjam kepada bank, masyarakat sebagai debitur juga harus memenuhi berbagai macam persyaratan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa peneliti...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Tujuan utama penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis eksistensi akta jaminan fidusia yang ti...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Perusahaan dagang sering memakai perjanjian baku dalam melakukan perjanjian atau transaksi dengan ko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia menjadi...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Alasan penulis memilih standar baku pembiayaan murabahah karena pada saat ini banyak perusahaan-peru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen ...
Desa Maguwoharjo adalah salah satu desa yang membuat peraturan tentang penarikan uang kontribusi bag...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Dewasa ini dunia perdagangan/jual beli sudah semakin banyak dibutuhkan oleh manusia, hal ini dikaren...
Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya peri...
Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya peri...
Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai Pembebanan dari hak tanggungan yang belum memiliki serti...
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pa...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Tujuan utama penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis eksistensi akta jaminan fidusia yang ti...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Perusahaan dagang sering memakai perjanjian baku dalam melakukan perjanjian atau transaksi dengan ko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hak Merek sebagai objek jaminan fidusia menjadi...
Tujuan jangka pendek yang diharapkan dari penelitian ini adalah mencari akarpermasalahan hukum terha...
Alasan penulis memilih standar baku pembiayaan murabahah karena pada saat ini banyak perusahaan-peru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen ...
Desa Maguwoharjo adalah salah satu desa yang membuat peraturan tentang penarikan uang kontribusi bag...
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda sebagai suatu bentuk lembaga ...
Dewasa ini dunia perdagangan/jual beli sudah semakin banyak dibutuhkan oleh manusia, hal ini dikaren...
Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya peri...
Penelitian ini mengkaji tentang konsekuensi yuridis agunan yang di ambil alih terhadap hapusnya peri...
Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai Pembebanan dari hak tanggungan yang belum memiliki serti...
Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pa...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...
Tujuan utama penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis eksistensi akta jaminan fidusia yang ti...
Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik...