Studi ini meninjau terhadap persoalan penegak hukum dalam siklus Sistem peradilan Pidana khusus, dan tepatnyan dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak yang aktif di tahun 2014 yang lalu. Banyak persoalan penerapan diversi yang belum jelas masa penerapan UUSPPA mulai tahu 2014 sampai tahun 2019. Oleh karena hal tersebut penulis akan mengurai menganai perseolan bagaimana upaya pemeritan dalam mengupayakan pengarusutamaan diversi di aceh melalu pendekatan konsep restorasi justice. Penelitian ini sendiri merupakan penggabungan antara penelitian Normatif dan Empiris. Penelitian ini di fokuskan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas diversi sistem peradilan pida...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena ...
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatutinda...
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan kesempatan kepada aparatur Gampo...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
ABSTRAKKekosongan hukum dalam penyelesaian tindak pidana tanpa korban (tindak pidana penyalahgunaan ...
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 ta...
Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan t...
Perlindungan terhadap anak terutama yang berhadapan dengan masalah hukum menjadi penting karena tind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas diversi sistem peradilan pida...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena ...
Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatutinda...
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan kesempatan kepada aparatur Gampo...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
ABSTRAKKekosongan hukum dalam penyelesaian tindak pidana tanpa korban (tindak pidana penyalahgunaan ...
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 ta...
Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan t...
Perlindungan terhadap anak terutama yang berhadapan dengan masalah hukum menjadi penting karena tind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas diversi sistem peradilan pida...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena ...