Abstrak: Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Meulaboh melalui putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo telah menolak permohonan praperadilan dengan objek perkaranya penetapan tersangka dan penyitaan. Padahal penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tidak adanya penetapan pengadilan untuk penyitaan dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak praperadilan pemohon dan tinjauan yuridis terhadap penolakan permohonan praperadilan. Penelitian ini ingin mengkaji pertimbangan hakim menolak praperadilan dan tinjauan yuridis terhadap penolakan tersebut. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian yuridis n...
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putu...
ABSTRACT Rishma Yuristia, E0011265, 2016, INFLUENCE OF RULLIN CONSTITUTIONAL COURT VERDICT NUMBER...
Salah satu perkara pengajuan pra peradilan terhadap penetapan tersangka dugaan melakukan tindak pida...
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan indonesia. Dengan adanya lembaga praperadilan,...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANADarwin Dahlan Mahdi Sy...
Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti “praperadilan” sama dengan sebelum pemeriksaan di sida...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
The scope of pretrial authority is regulated in Article 1 Number 10 of the Criminal Procedure Code a...
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 melarang pengajuan peninjauan kembali terhadap ...
ABSTRAK Bahwa untuk penetapan tersangka sendiri harus berdasarkan bukti permulaan yang cuk...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak seharusnya ditempatkan di LPKA sebagaimana dimaksud dalam und...
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganilisis kewenangan Hakim dalam pemba...
Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan n...
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya p...
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undan...
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putu...
ABSTRACT Rishma Yuristia, E0011265, 2016, INFLUENCE OF RULLIN CONSTITUTIONAL COURT VERDICT NUMBER...
Salah satu perkara pengajuan pra peradilan terhadap penetapan tersangka dugaan melakukan tindak pida...
Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan indonesia. Dengan adanya lembaga praperadilan,...
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANADarwin Dahlan Mahdi Sy...
Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti “praperadilan” sama dengan sebelum pemeriksaan di sida...
Setiap proses penegakan hukum pidana diawali oleh penyelidikan, kemudian penyidikan, atau dilakukan ...
The scope of pretrial authority is regulated in Article 1 Number 10 of the Criminal Procedure Code a...
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 melarang pengajuan peninjauan kembali terhadap ...
ABSTRAK Bahwa untuk penetapan tersangka sendiri harus berdasarkan bukti permulaan yang cuk...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak seharusnya ditempatkan di LPKA sebagaimana dimaksud dalam und...
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganilisis kewenangan Hakim dalam pemba...
Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan n...
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya p...
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undan...
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putu...
ABSTRACT Rishma Yuristia, E0011265, 2016, INFLUENCE OF RULLIN CONSTITUTIONAL COURT VERDICT NUMBER...
Salah satu perkara pengajuan pra peradilan terhadap penetapan tersangka dugaan melakukan tindak pida...