ABSTRAK Skripsi Ini Berjudul; HUKUM ISTRI YANG KAYA MEMBERI ZAKAT KEPADA SUAMI YANG MISKIN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AL-SYAFI’I Dalam penulisan skripsi ini, penulis berusaha memaparkan pendapat dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi’i yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang hukum istri yang kaya memberi zakat kepada suami yang miskin. Menurut Imam Abu Hanifah, hukum istri yang kaya memberi zakat kepada suami yang miskin itu tidak dibolehkan. Manakala Imam Al-Syafi’i hukum istri yang kaya memberi zakat kepada suami yang miskin itu dibolehkan. Dari permasalahan diatas, penulis merumuskan permaslahan sebagai berikut: pertama, bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Al-Syafi’i tentang hu...
Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah tentang zakat hasil pertanian, kh...
Salah satu syarat wajib zakat mal (harta) adalah baligh dan berakal, maka anak kecil dan orang ...
Zakat profesi merupakan sesuatu fenomena yang baru pada zaman kontemporer, jenis zakat ini belum pe...
Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan itu bukan merupakan tujuan hidup, tetapi sebagai wasilah yang...
Perzinaan merupakan perbuatan yang sangat tercela karena selain bertentangan dengan agama juga berte...
Madu merupakan cairan yang dihasilkan oleh lebah yang mengandung enzim diatase aktif. Madu adalah o...
Madu (cairan yang dihasilkan oleh lebah) dalam kaitannya dengan masalah zakat memunculkan sebuah per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu mel...
Mengenai zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam hal ini, dari ulama terdapat perbedaan pendapat, sep...
Zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadat dan shalat, serta merupakan pilar berdirinya...
Riki Jalaludin Rahmat: Hukum Zakat Profesi Menurut Dewan Hisbah Persatuan Islam dan Bahtsul Masail N...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
Penelitian ini berjudul, "Hukum Zakat Rikaz menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi”. Dua hal yang ...
Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah tentang zakat hasil pertanian, kh...
Salah satu syarat wajib zakat mal (harta) adalah baligh dan berakal, maka anak kecil dan orang ...
Zakat profesi merupakan sesuatu fenomena yang baru pada zaman kontemporer, jenis zakat ini belum pe...
Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan itu bukan merupakan tujuan hidup, tetapi sebagai wasilah yang...
Perzinaan merupakan perbuatan yang sangat tercela karena selain bertentangan dengan agama juga berte...
Madu merupakan cairan yang dihasilkan oleh lebah yang mengandung enzim diatase aktif. Madu adalah o...
Madu (cairan yang dihasilkan oleh lebah) dalam kaitannya dengan masalah zakat memunculkan sebuah per...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu mel...
Mengenai zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam hal ini, dari ulama terdapat perbedaan pendapat, sep...
Zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah syahadat dan shalat, serta merupakan pilar berdirinya...
Riki Jalaludin Rahmat: Hukum Zakat Profesi Menurut Dewan Hisbah Persatuan Islam dan Bahtsul Masail N...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
Penelitian ini berjudul, "Hukum Zakat Rikaz menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi”. Dua hal yang ...
Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengenai pendapat Abu Hanifah tentang zakat hasil pertanian, kh...
Salah satu syarat wajib zakat mal (harta) adalah baligh dan berakal, maka anak kecil dan orang ...
Zakat profesi merupakan sesuatu fenomena yang baru pada zaman kontemporer, jenis zakat ini belum pe...